PT. Daiwabo Garment Indonesia

Daiwabo Garment Indonesia didirikan di Pemalang Jawa-Tengah pada tanggal 28 Pebruari 2011 berdasarkan Akte Notaris Chaerul Achwan, SH. No. 76 dalam rangka Undang-Undang PMA No. 1 Tahun 1967. Akte Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No.AHU-14188 AH.01.01 Tahun 2011.Dan perubahan berdasarkan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham PT Daiwabo Garment Indonesia yang dimuat dalam Akta Nomor 50 tanggal 30 Desember 2016 oleh Notaris Chaerul Achwan, SH. yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Nomor AHU-AH.01.03-000881 tanggal 4 Januari 2017

Bidang Usaha

Pabrik Pakaian Jadi/Garment  dari Tekstil dan Industri Barang Jadi Tekstil buat keperluan rumah tangga untuk di eksport.

Kepemilikan Saham

Pemegang Saham Lembar Saham Presentase
  •   Daiwabo Nue Co. Ltd
200.000 85,11%
  •   PT GKBI Investment
35.000 14,89%

Alamat

Jl. Raya Comal - Pemalang KM 15
Ujung Gede - Ampel Gading,
Kab. Pemalang - Jawa Tengah